Kompas TV nasional sosial

Momen Haru Saat Syekh Ali Jaber Menerima Permohonan Maaf Pelaku Penusukan di Lampung

Kompas.tv - 14 Januari 2021, 13:03 WIB
momen-haru-saat-syekh-ali-jaber-menerima-permohonan-maaf-pelaku-penusukan-di-lampung
Persidangan telekonferensi perkara penusukan Syekh Ali Jaber dengan terdakwa Alpin Andrian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/11/2020) (Sumber: Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ulama Syekh Ali Saleh Muhammed Ali Jaber atau yang dikenal Syekh Ali Jaber meninggal dunia, Kamis (14/1/2021).

Ulama kelahiran Madinah 3 Februari 1976 ini meninggal setelah sembuh dari virus corona. Syekh Ali Jaber menghembuskan napas terakhir di RS Yarsi, 14 Januari 2021 pada pukul 08.30 WIB.

Syekh Ali Jaber pernah menjadi korban penusukan saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin, di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung, Minggu (13/9/2020) sore.

Baca Juga: Yusuf Mansur: Syekh Ali Jaber Meninggal setelah Negatif Covid-19, tapi Sudah Menyerang Paru-Paru

Akibat penyerangan itu Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk dan harus dijahit sebanyak enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.

Pelaku merupakan warga sekitar bernama Alpin Adrian. Motif penyerangan tersebut lantaran tidak senang Syekh Ali Jaber berceramah.

Padahal sebelumnya pelaku pengagum Syekh Ali Jaber, namun belakangan berubah menjadi benci lantaran terpapar idiologi radikal di media sosial.

Kasus penusukan Syekh Ali Jaber ini pun sudah masuk ke persidangan. Sidang Perdana digelar pada 17 November 2020.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Wafat, Mahfud MD: Kita Kehilangan Pemersatu Umat

Dalam sidang 26 November 2020, Syekh Ali Jaber dihadirkan sebagai saksi korban. Di sidang secara telekonferensi itu momen haru terjadi. Syekh Ali Jaber menerima permohonan maaf Alpin Adrian.

“Saya sudah sampaikan dari awal di hadapan keluarga dan jamaah, saya maafkan dunia akhirat," ucap Syekh Ali Jaber melalui sambungan video langsung saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/1/2020). Dikutip dari TribunLampung.co.id.

Awalnya pihak penasihat hukum terdakwa meminta kliennya untuk meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan.

Dengan terbata-bata Alpin Adrian meminta maaf sebesar-besarnya atas perbuatan yang saya lakukan kepada Syekh Ali Jaber secara langsung.

Baca Juga: Terdakwa Penusukan Syekh Ali Jaber Meminta Maaf di Persidangan

Sebelum menerma permintaan maaf Syekh Ali Jaber menanyakan keadaan Alpin.

"Jaga diri di sana. Saya sudah sampaikan dari awal di hadapan keluarga dan jamaah, saya maafkan dunia akhirat," ucap Syekh Ali Jaber

Tidak hanya itu, Syekh Ali Jaber juga berpesan kepada Alpin untuk lebih rajin beribadah.

"Saudara Alfin, perbaikan salatnya dan perbaiki hubungan dengan Allah. Insya Allah hidupmu akan lebih baik dan bahagia," imbuhnya.

Tidak hanya menerima permohonan maaf pelaku, dalam kesaksiannya Syekh Ali Jaber menyatakan dirinya sempat meminta agar pelaku diselamatkan dari amukan masyarakat yang hadir.

Baca Juga: Secara Virtual, Sidang Perdana Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Digelar

"Saya sampaikan, ‘Mohon tolong diselamatkan. Kasihan, kasihan’," ungkap Syekh Ali Jaber.

Ia juga menambahkan, salah satu jamaah sempat berteriak karena telah melukainya.

"Saya bilang, ‘Dia juga manusia yang tak terlepas dari salah’," ujar Syekh Ali Jaber saat bersaksi.

Didakwa pasal berlapis

Alpin Adrian didakwa pasal berlapis, yakni dakwaan primer (kesatu) adalah pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Didikan Keras Sang Ayah Menuntun Syekh Ali Jaber jadi Ulama

Kemudian dakwaan subsider pasal 330 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan sengaja. Lalu pada dakwaan lebih subsider pasal 335 tentang penganiayaan berat dengan rencana.

Pada dakwaan lebih subsider lagi pasal 351 KUHP ayat 2 tentang perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat dan pada dakwaan lebih-lebih subsider lagi pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

Sedangkan pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa Pasal 1 ayat 2 UU darurat Nomor 15 tahun 1951.

Sidang terakhir perkara penusukan Syekh Ali Jaber pada 7 Januari 2021 harus ditunda dua pekan. Sidang dilanjutkan pada tanggal 21 Januari 2021, dengan agenda mendengarkan saksi dari kuasa hukum.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x