JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terus ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Covid-19, KPK Geledah Gedung Perkantoran di Kawasan Kebayoran Baru
Penyidik KPK, hari ini, Rabu (13/1/2021) menggeledah sebuah rumah di perumahan Prima Harapan Regency, Bekasi, Jawa Barat.
"Dalam perkara dugaan korupsi di kemensos dengan tersangka JPB (Juliari) dan kawan-kawan hari ini, (13/1/2020), penyidik kembali melakukan penggeledahan rumah di Prima Harapan Regency," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, rumah yang digeledah adalah milik Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin.
Pepen pada hari ini dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus suap bansos dalam beberapa hari terakhir.
Pada Selasa (12/1/2021), penyidik menggeledah dua rumah yang berada di Jalan Raya Hankam, Jakarta Timur, dan Perumahan Rose Garden di Bekasi.
Sedangkan pada Senin (11/1/2021), penyidik mengamankan dokumen terkait penyediaan bantuan sosial dari kantor PT Mesail Cahaya Berkat dan PT Junatama Foodia.
Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Datangi KPK, Bahas Pengelolaan Bansos
Dalam kasus ini, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.