JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus anak yang jebloskan ibu kandung di Demak akhirnya selesai. Remaja perempuan berinisial A (19) yang melaporkan ibu kandungnya berinisial S (36) akhirnya mencabut laporannya.
Setelah keduanya dipertemukan oleh para mediator, akhirnya A mau menandatangani berkas pencabutan laporan di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Jawa Tengah, Rabu (13/1/2021).
A mengatakan bahwa bagaimana pun S tetap ibu kandungnya yang telah melahirkannya.
“Dengan ini saya cabut laporan. Walau bagaimanapun juga dia ibu yang telah melahirkan saya dan mencintai saya,”ujar A, seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, kasus anak yang jebloskan ibu kandungnya ini viral di media hingga menarik perhatian Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Ini Kata Anak yang Jebloskan Ibu Kandung ke Penjara
Dedi pun langsung datang dan mendampingi proses hukum S yang sebelumnya sempat mendekam di ruang tahanan Mapolres Demak selama dua hari.
A yang pada awalnya menolak mencabut laporannya di kepolisian kini memutuskan untuk mengakhirinya secara damai dan memaafkan ibunya.
“Alhamdulillah, semua berakhir damai. A anak baik. Ia memaafkan ibunya. Ibu juga memaafkan anaknya,” kata Dedi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.