Penyidik bakal menangani hal itu dalam berkas terpisah.
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0019/I/2021/Bareskrim tertanggal 9 Januari 2021.
Sebelumnya diberitakan, Yudha Manggala Putra, pemilik PT Grab Toko Indonesia (Grab Toko) di daerah Jakarta Selatan, pada 9 Januari 2021 ternyata sudah ditangkap petugas kepolisian dari Mabes Polri.
Yang melakuan penangkapan terhadap tersangka diduga penyebar berita bohong dan menyesatkan itu tak lain adalah tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0019/I/2021/Bareskrim tertanggal 9 Januari 2021.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat telepon genggam, sebuah laptop, dua buah sim card, lima akses kantor Grab Toko, sebuah KTP atas nama Yudha Manggala Putra, serta sebuah token bank.
Yudha pun diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Malang Zona Hitam Covid-19
Penyidik kini tengah memeriksa Yudha secara intensif di Bareskrim Mabes Polri.
"Mempersiapkan administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah konsumen di Indonesia mengaku telah ditipu oleh perusahaan jual beli barang Grab Toko.
Para konsumen berkeluh kesah di Twitter. Sebagian mengaku telah mentransfer sejumlah uang untuk produk elektronik/gadget.
Bahkan ada yang membeli barang seharga Rp 23 juta dan sudah mentransfer uang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.