SOLO, KOMPAS.TV- Pandemi Covid-19 sudah berlangsung lebih dari setahun dan belum jelas kapan akan berakhirnya.
Untuk meringankan beban masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun ini kembali menyiapkan anggaran melalui bantuan sosial (bansos) lewat Program Keluarga Harapan (PKH).
Mereka yang mendapatkannya pun mulai dari ibu hamil dan anak usia dini, lalu penyandang disabilitas dan lansia atau yang usianya di atas 70 tahun. Kemudian pelajar SD atau sederajat, pelajar SMP/sederajat, dan pelajar SMA/sederajat.
Dikutip dari kemensos.go.id, bansos ini diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Bansos PKH.
Sementara itu, berdasarkan informasi di laman resmi Indonesia, yakni Indonesia.go.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah keluarga untuk bisa mendapatkan bantuan ini.
Baca Juga: Penerima Bansos Tunai Masih Tunggu Pencarian
Syarat-syarat tersebut yakni:
Baca Juga: Anak Sekolah Kini Dapat BLT Senilai Total Rp 4,4 Juta, Berikut Rincian dan Syarat Mencairkannya
Kemudian, untuk mendapatkan bantuan PKH ini langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp 3 Juta Lewat PKH, Ini Syaratnya
Lantas, berapa besaran bansos yang diterima masing-masing kelompok penerima per 1 tahun? Berikut daftarnya:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.