JAKARTA, KOMPAS.TV - Masa kedaluwarsa hasil tes RT-PCR maupun rapid test antigen menjadi lebih singkat. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 3 Tahun 2021.
Pada SE tersebut, Kemhub memperketat syarat penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui jalur udara selama 11-25 Januari 2021.
Baca Juga: Penyair Asrizal Nur Lolos Kecelakaan Sriwijaya Air Gara-gara Urusan SWAB PCR
Berdasarkan SE Menhub 3/2021, penumpang perjalanan udara menuju Bandara Internasional Ngurah Rai Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel maksimal 2x24 jam.
Opsi lain yaitu menunjukkan hasil non-reaktif rapid test antigen dengan pengambilan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara masa kedaluwarsa perjalanan udara dari dan ke daerah selain Bali lebih panjang.
Pengambilan sampel dengan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam sedangkan pengambilan sampel dengan hasil non-reaktif rapid test antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan, berdasarkan aturan anyar yang berlaku, Kementerian mengatur sejumlah perjalanan rute domestik. Tak terkecuali ke Bali, pemerintah mengkhususkan beberapa aturan.
"Aturan yang berlaku saat ini bersifat dinamis. Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” ujar Adita, Minggu (10/1), dikutip dari Kontan.co.id.
Berdasarkan ketentuan yang baru, pemerintah menghapus aturan kapasitas 70% untuk angkutan dalam pesawat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.