JAKARTA, KOMPAS.TV- Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, menantu (Hanif Alatas) dan Direktur Rumah Sakit Ummi, Bogor ( Andi Tatat), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Ketiganya dikenakan pasal tentang wabah penyakit. “Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Dirut RS Ummi Positif Covid-19, Wali Kota Bogor: Pelacakan Kontak Erat Sudah Dilakukan
“Hasil dalam lidik, sidik, konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” sambung dia.
Untuk mentersangkakkan ketiganya, Andi memastikan penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti.
Selanjutnya, penyidik merencanakan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka. “(Pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka) minggu ini rencananya,” tutur dia.
Baca Juga: Rizieq Shihab Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Menghalangi Penanggulangan Wabah Covid-19
Sebelumnya, manajemen RS Ummi sebelumnya dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut. Polisi lalu meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.