JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penerbitan Peraturan Gubernur terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Aturan PPKM ini menyesuaikan pemerintah pusat soal pembatasan kegiatan warga selama dua pekan.
Baca Juga: Batam Gelar Razia Patroli Perbatasan untuk Antisipasi Corona Varian Baru dari WNA
Untuk itu, efektif mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021, semua perkantoran, sekolah, restoran, tempat ibadah, dan pusat perbelanjaan akan dibatasi secara ketat.
Sementara fasilitas umum akan ditutup dan kapasitas transportasi publik hanya sebesar 50 persen.
Baca Juga: Rusia Punya Anjing Jenis Baru Campuran Siberian Husky dan German Shepherd
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.