Kompas TV nasional sosial

Anies Baswedan Dukung Pembatasan se-Jawa dan Bali

Kompas.tv - 9 Januari 2021, 15:02 WIB
anies-baswedan-dukung-pembatasan-se-jawa-dan-bali
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpesan kepada warga Jakarta untuk menunjukkan pada generasi masa depan, bahwa kita mampu menghadapi pandemi Covid-19. (Sumber: Youtube Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendukung keputusan pemerintah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Kami mendukung sekali keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan, untuk melakukan pengendalian secara integral di wilayah Jabodetabek, dan juga wilayah-wilayah lain di Jawa dan Bali," kata Anies Baswedan saat memaparkan Perkembangan Situasi Pandemi Covid-19 di DKI Jakarta di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

Menurut Anies, penanganan Covid-19 secara bersama-sama dan simetris antar wilayah sangat diperlukan untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 yang beberapa hari ini sudah terlihat.

"Kalau kita hanya membatasi wilayah tertentu saja, sebagaian yang lain tetap berkegiatan, maka ikhtiar memutus mata rantai itu tidak akan optimal."

Peningkatan dan penurunan kasus aktif Covid-19, kata Anies, itu terjadi lintas wilayah. Penanganan Covid-19 tidak bisa dikerjakan satu dua wilayah saja, tapi harus bersama-sama.

Baca Juga: Anies Baswedan Tetapkan PSBB Ketat Mulai 11 Januari

Itulah sebabnya Anies Baswedan mendukung sekali keputusan dari pemerintah pusat untuk melakukan pembatasan secara terintegrasi. Tidak hanya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), namun juga ke berbagai kota yang punya interaksi penduduk tinggi bersama dengan Jakarta.

"Jadi kami betul-betul sangat mendukung dan kita berharap, kita berdua, masyarakat dan pemerintah kerja sama-sama untuk memastikan bahwa ini bisa efektif," kata Anies Baswedan.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga melakukan pembatasan kegiatan berskala besar (PSBB) ketat.

Pemberlakuan PSBB ketat ini juga berlaku mulai 11 Januari, hingga 25 Januari 2021.

PSBB ketat ini ditetapkan oleh Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga: PPKM DKI Jakarta Sudah Ditandatangani Anies, Mendagri Tito Akan Evaluasi

PSBB ketat di wilayah DKI Jakarta yang ditetapkan mulai 11 Januari, hingga 25 Januari 2021. (Sumber: Dok Pemprov DKI Jakarta)

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x