JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM terkait kasus penembakan anggota Laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Polri hargai hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Polri akan menunggu surat resmi hasil investigasi Komnas HAM, selanjutnya Polri akan mempelajarinya.
Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM yang diketahui dari konferensi pers, Argo mengatakan, dalam suatu penyidikan Polri selalu berpegang pada keterangan saksi, tersangka, barang bukti dan petunjuk.
"Seluruhnya (saksi, tersangka, barang bukti, petunjuk) akan dibuktikan di sidang pengadilan," kata Argo.
Baca Juga: Ini Hasil Investigasi Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI
Dalam konferensi pers siang tadi, Komnas HAM memaparkan hasil investigasi yang dilakukannya dalam peristiwa penembakan aparat kepolisian terhadap enam anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
Diketahui, dalam peristiwa penembakan tersebut, enam anggota Laskar FPI yang sedang mengawal Habib Rizieq Shihab itu tewas ditembak oleh aparat kepolisian.
Komnas HAM menegaskan adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa penembakan tersebut. Komnas HAM menemukan empat orang tersebut meninggal saat berada dalam pengawasan aparat kepolisian.
Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan, Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
Baca Juga: Fakta-fakta Pembuntutan Rizieq Shihab dari Investigasi Komnas HAM
2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD.
3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.