JAKARTA, KOMPAS.TV - Tertangkapnya tiga pria yang melakukan pemalsuan surat hasil tes swab PCR berinisial MFA, EAD, dan MAIS menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama bandar udara (bandara).
Masyarakat diingatkan dapat dijerat hukum jika memalsukan surat tersebut.
Baca Juga: Telusuri Promosi Surat PCR Palsu, Polisi Segera Gelar Patroli Siber
Selain itu, pihak bandara juga diminta lebih teliti dalam pemeriksaan hasil tes kesehatan calon penumpang.
"Jadi pelajaran untuk tempat penerbangan lain untuk teliti lihat surat tes hasil PCR seseorang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (7/1/2020).
"Pembelajaran dari sini, karena kita ketahui bersama kalau dengan modus seperti ini tindak pidana yang dilakukan akibatnya cukup besar bagi masyarakat," tambah Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga pria dalam kasus pemalsuan hasil tes swab PCR yang mengatasnamakan PT BF untuk diperjualbelikan ke masyarakat.
Ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Bandung, Bekasi, dan Bali pada 1 Januari 2021.
Yusri mengatakan, para pelaku hanya membutuhkan KTP konsumen untuk memalsukan dokumen tes kesehatan itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.