TANGERANG, KOMPAS.TV - Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali menuai banyak tanggapan.
Baca Juga: Kembali Masuk Zona Merah, Pemkot Tangerang Minta 2,4 Juta Vaksin Covid-19 untuk Warganya
Salah satunya tanggapan berasal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang menyambut positif atas kebijakan tersebut.
PSBB Jawa-Bali tercantum dalam instruksi Mendagri No 01 Tahun 2021 yang memerintahkan kepala daerah untuk mengatur pemberlakuan PSBB ketat di wilayahnya.
Instruksi tersebut sejatinya baru akan diberlakukan pada 11-25 Januari 2021.
Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah mengatakan, Pemkot akan langsung menerapkan PSBB Jawa-Bali mulai, Jumat (8/1/2021) besok.
"Mulai besok malam, Pemkot akan menindaklanjuti instruksi Kemendagri dalam penanganan PSBB Jawa Bali," ujar Arief ketika ditemui awak media di RSUD Kota Tangerang, Kamis (7/1/2021).
Pemkot Tangerang mulai Jumat besok, akan semakin ketat membatasi mobilitas warga.
Untuk pelaku usaha seperti pedagang, mal, dan sebagainya, Arief mewajibkan mereka untuk menghentikan jam operasional usaha masing-masing pada pukul 19.00 WIB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.