JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat, Budi Ali Hidayat, tak menyangka akan diundang dan diberi penghargaan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia diberi penghargaan saat upacara peringatan Hari Amal Bakti (HAB), di Kemenag, Selasa (5/1/2021) lalu.
"Saya memberikan penghargaan kepada Kepala KUA Bapak Budi Ali Hidayat yang mengembalikan gratifikasi yang diterimanya. Keteladanan yang luar biasa dari Pak Budi, semoga benar-benar menjadi awal perbaikan terus menerus di Kemenag," kata Yaqut dalam akun tweeternya, YaqutCQoumas, Selasa (5/1/2021).
Baca Juga: Menag Yaqut: di Negara Pancasila Tak Ada Diktator Mayoritas atau Tirani Minoritas
Sebagai seorang penghulu, hal yang lazim bila Budi diundang untuk prosesi akad nikah. Dan biasanya setelah akad nikah, keluarga pengantin memberi bingkisan dan amplop berisi uang.
Namun, Budi tidak menerima pemberian tersebut. Semua pemberian itu dia kembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total ada 88 kali pemberian yang sudah dia kembalikan ke KPK.
Walau mendapat penghargaan, Budi tak berniat aksinya melaporkan tiap pemberian bingkisan dan amplop dari keluarga pengantin untuk mendapatkan pujian.
"Di antara peran pegawai Kemenag adalah khadhimul ummah yaitu melayani umat dengan niat sepenuhnya ikhlas lillahita’ala," kata Budi yang juga Penghulu Madya ini.
Baca Juga: Pimpin Kemenag, Yaqut Diminta Junjung Prinsip Good Governance dan Tak Pentingkan Kelompok Tertentu
Apalagi sudah ada aturan melalui Peraturan Menteri Agama (Permenag) No 24/2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA.
"Tindakan yang dilakukan oleh Pak Budi ini patut dicontoh karena bagian upaya nyata mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan cara melaporkan gratifikasi yang dia terima ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Yaqut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.