Kompas TV nasional politik

Ada 2 Rekening FPI yang Diblokir Pemerintah, Salah Satunya Bank Anak Usaha BUMN

Kompas.tv - 5 Januari 2021, 23:06 WIB
ada-2-rekening-fpi-yang-diblokir-pemerintah-salah-satunya-bank-anak-usaha-bumn
Warga dibantu Kepolisian dari Mapolres Jakarta Pusat mencopot papan sekretariat Markas Besar FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Sumber: KompasTV)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah resmi memblokir rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI).

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menjelaskan rekening bank yang diblokir pemerintah yakni Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat.

Ia menyatakan akibat pemblokiran itu dana sosial untuk anak yatim serta duafa  tidak bisa digunakan.

Baca Juga: PPATK: Ada 59 Laporan Penghentian Transaksi Keuangan Rekening FPI

Menurut Aziz, ada puluhan juta berada di rekening yang diblokir tersebut. Dana tesebut diperuntukkan bagi kegiatan kemanusiaan.

"Uangnya mau diambil tidak bisa. Kami duga digarong. (Uang tersebut) untuk kegiatan kemanusiaan dan anak yatim serta duafa," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021). Dikutip dari Tribunnews.com.

Pemblokiran rekening milik FPI ini dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam keterangannya PPATK menjelaskan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya merupakan bagian dari tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga: Komnas HAM: Investigasi Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI Masuk Tahap Akhir

Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.

“Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana,” jelas keterangan pers PPATK yang diterima, Selasa (5/1/2020).

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x