Kompas TV nasional hukum

Kebebasan Abu Bakar Ba'asyir Tak Akan Disambut, Keluarga Tak Mau Ada Kerumunan

Kompas.tv - 5 Januari 2021, 01:00 WIB
kebebasan-abu-bakar-ba-asyir-tak-akan-disambut-keluarga-tak-mau-ada-kerumunan
Abu Bakar Baasyir. (Sumber: KOMPAS/AGUS SUSANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga memastikan tidak akan ada penyambutan bagi Abu Bakar Ba'asyir dalam kebebasannya dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.

"Kami memang tidak ingin ada penyambutan," kata Abdul Rahim Ba'asyir, putra Abu Bakar Ba'asyir, Senin (4/1/2021), dilansir Kompas.com.

Alasan Abdul Rahim, keluarga tak ingin ada kerumunan masyarakat yang nanti malah membuat mudharat bagi orang banyak.

Baca Juga: Hukuman Berakhir, Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Jumat Pekan Ini

Penjemputan terhadap Abu Bakar Ba'asyir pun tidak akan dilakukan oleh banyak orang. Hanya beberapa orang saja dan didampingi kuasa hukum.

Lagipula hal itu juga untuk menjaga kondisi kesehatan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki yang belakangan sempat menurun.

"Bahaya juga kalau beliau ketemu banyak orang, salaman dan sebagainya," kata Abdul Rahim.

Selain itu, pihak keluarga juga akan membatasi kunjungan simpatisan. Selain untuk menjaga kondisi kesehatan, juga karena situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sedang diberlakukan.

Diberitakan, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengonfirmasi kebebasan Abu Bakar Ba'asyir pada pekan ini.

Rika mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

Baca Juga: Keluarga Pasrah Jika Abu Bakar Ba’asyir Batal Bebas Hari Ini

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/1/2021).

Disebutkan, Ba'asyir bebas setelah mendapatkan total remisi 55 bulan. Yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.

Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x