JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebiri kimia.
KPAI berharap PP Nomor 70 Tahun 2020 ini dapat memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, atau predator anak.
"Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual anak," kata Komisioner KPAI Putu Elvina dalam pernyataan visual kepada Jurnalis Kompas TV Adisty Larasati, Senin (4/1/2020).
Baca Juga: Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seks Anak, Arist Merdeka Sirait: Mimpi Kami Terwujud
Selain itu PP ini juga diharapkan dapat mencegah kekerasan seksual terhadap anak meningkat.
Dituturkan lebih lanjut oleh Elvina, PP ini merupakan pelengkap untuk melihat apakah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak implementatif atau tidak.
Tanpa PP ini, maka UU Nomor 17/2016 tidak bisa dilaksanakan, karena ketiadaan aturan pelaksana.
Oleh karena itu, PP ini memastikan penanganan terhadap kekerasan seksual kepada anak di tataran hukum.
"Mudah-mudahan upaya ini merupakan ikhtiar dari upaya penegakan hukum," ucapnya.
Pencegahan Kekerasan Seksual kepada Anak Tetap Prioritas
Meski pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 70 Tahun 2020, KPAI meminta pencegahan kekerasan seksual terhadap anak tetap menjadi prioritas.
Baca Juga: Komnas HAM: Kebiri Kimia Bentuk Penyiksaan, Tidak Sesuai HAM
"Prioritas yang harus kita pikirkan adalah, bagaimana melakukan upaya pencegahan sebelum kejahatan atau peristiwa kejahatan itu terjadi," kata Elvina.
Karena, pencegahan selalu menjadi jalan yang terbaik untuk meminimalisir angka kekerasan terhadap anak.
"Sampai sejauhmana, optimal atau tidak, pencegahan yang dilakukan terhadap kelompok-kelompok rentan, yaitu kelompok yang terdekat dengan anak," ujarnya.
Seperti kita ketahui, lanjutnya, data empiris mengatakan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak adalah orang-orang yang terdekat dengan anak. Di luar itu persentasenya cukup kecil.
Sehingga, Elvina berharap, upaya pencegahan terhadap kelompok-kelompok rentan ini perlu dimasifkan.
"Jangan sampai keluarga atau orang-orang terdekat atau yang memiliki hubungan keluarga justru menjadi predator kekerasan seksual terhadap anak," katanya.
Baca Juga: Jokowi Teken PP Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Namun sampai saat ini, optimalisasi pencegahan di tingkat daerah masih sangat rendah.
"Kami mendorong pemerintah daerah untuk memastikan edukasi dan pencegahan di tataran masyarakat harus dikuatkan. Sehingga kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak bisa diminimalisir," tutup Elvina.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.