JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim menolak permintaan tim kuasa hukum yang menginginkan Rizieq Shihab dihadirkan sebagai pemohon gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan, sidang praperadilan merupakan acara semipidana sehingga bisa dihadiri oleh pemohon.
“Dalam acara pidana itu bisa dihadiri oleh terdakwa, jadi dia (semipidana) bisa dihadiri pula oleh pemohon, biasanya begitu,” kata Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) sore dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Gugat Kapolda Metro Hingga Kapolri, Pengacara Minta Rizieq Dibebaskan, Status Tersangka Dibatalkan
Alamsyah menilai, kehadiran Rizieq Shihab bisa memperjelas jalannya persidangan.
Rizieq Shihab disebut sebagai pemohon sekaligus orang yang terlibat dalam kasus hukum.
Namun, hakim Akhmad Sayuti menolak permintaan kuasa hukum Rizieq Shihab.
Sebab, sidang praperadilan cukup diwakili oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
“Sebenarnya kami kecewa Habib Rizieq tak bisa dihadirkan karena yang mengalami kasus ini secara langsung itu habib sendiri. Jadi apa beliau sudah pernah diperiksa sebagai saksi, apa dia sudah diperiksa sebagai tersangka, dengan penetapan tersangka,” ujar Alamsyah.
Meskipun permintaannya ditolak, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim.
Baca Juga: Apakah Kasus Rizieq Shihab dan Sidang Praperadilan Mengandung Motif Politik? Ini Selengkapnya
Gugat Kapolda Metro hingga Kapolri
Diketahui, gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab ini terkait dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.