Kompas TV nasional hukum

Sidang Praperadilan, Rizieq Shihab Minta Perkaranya Dihentikan

Kompas.tv - 4 Januari 2021, 12:44 WIB
sidang-praperadilan-rizieq-shihab-minta-perkaranya-dihentikan
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Antara Photo)
Penulis : Ninuk Bunski

JAKARTA, Kompas.TV- Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab, minta dirinya dikeluarkan dari tahanan dan diterbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3). Rizieq Shihab menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

“Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, M Kamil Pasha dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (4/1/2021).

Baca Juga: Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Berdasar petitum Rizieq Shihab, ada dua hal yang dinilai tidak sah dan tidak berdasar atas hukum sehingga penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan yang mengikat. Pertama, tentang surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020.

Kedua, tentang penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Pengamanan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Disebar di Tiga Lokasi

“Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor: SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat,” tuturnya.

Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 Termohon. Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II dan Kapolri sebagai Termohon III.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x