JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan bahwa pelarangan Front Pembela Islam (FPI) berbeda dengan pelarangan PKI (Partai Komunis Indonesia). Hal itu dia tuangkan dalam cuitannya, @hamdanzoelva, Senin (4/1/2021).
"Membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan," kata Hamdan, Ketua MK periode 2013-2015 ini.
Itu berarti pembubaran FPI beda dengan PKI. "Maknanya, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI," lanjutnya.
Baca Juga: Sosok Presiden ke-3 RI BJ Habibie Dimata Hamdan Zoelva
Dampak dari perbedaan posisi kedua organisasi ini, termasuk pada penyebaran konten. "Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana, "tambah mantan anggota DPR dari Partai Bulan Bintang ini.
Sebaliknya, menyebarkan konten FPI tidak bisa dipidana. "Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI. Karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI,"ujarnya.
Baca Juga: Usai Pembubaran FPI, TNI Polri Bangun Posko di Petamburan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menandatangani Maklumat pada 1 Januari 2021. Salah satunya soal pelarangan menyebarkan dan mengunduh konten yang mengandung unsur FPI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.