JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri memastikan poin 2 huruf d dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 terkait FPI tidak ditujukan untuk aktivitas pers dalam melakukan pemberitaan.
"Dalam maklumat tersebut, di poin 2 (huruf) d, tidak menyinggung media," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (3/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Argo mengatakan, selama memenuhi kode etik jurnalistik, media massa tak perlu merisaukannya.
Baca Juga: Dewan Pers: Pasal 2D Maklumat Kapolri Soal FPI Jadi Multi Tafsir
"Karena dilindungi UU Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional," katanya.
Argo memastikan Polri merupakan salah satu institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. Salah satu wujudnya adalah penandatanganan MoU dengan Dewan Pers untuk mendukung kinerja pers agar sesuai undang-undang.
Komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bereaksi atas poin 2 huruf d Maklumat Kapolri.
Komunitas pers menilai, pasal tersebut mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.
"Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI."
"Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata sejumlah perwakilan Komunitas Pers, Jumat (1/1/2021).
Poin 2 huruf d, dinilai mengancam tugas utama jurnalis dan media dalam mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Baca Juga: Kompolnas: Jangan Khawatir, Maklumat Kapolri Bukan Buat Pers
Seperti diketahui, dalam poin tersebut, Kapolri meminta masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui situs ataupun media sosial.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang berbunyi, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Komunitas pers juga menilai, pasal tersebut bisa dikategorikan sebagai 'pelarangan penyiaran' yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers.
Selain itu, pasal tersebut bertentangan dengan hak warga negara dalam Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Yakni, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Baca Juga: Maklumat Kapolri soal Konten FPI Dipersoalkan, Anggota Komisi III DPR Minta Diperbaiki
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.