JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI menyayangkan pelaku parodi lagu Indonesia Raya yang ternyata masih di bawah umur.
KPAI menyoroti pentingnya pengawasan orangtua dalam aktivitas anak di dunia maya.
Dua tersangka dalam kasus parodi lagu Indonesia Raya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Hal ini jadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Baca Juga: Bikin Parodi Indonesia Raya, 2 Pelajar Jadi Tersangka
Komisioner KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah menyebut, selain memenuhi kebutuhan anak akan gawai, orangtua perlu ikut andil mengarahkan anak memanfaatkan teknologi siber secara positif.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku yang mengunggah parodi lagu Indonesia Raya di Cianjur, Jawa Barat.
Diketahui pelaku merupakan anak di bawah umur yang berinisial MDF dan masih berstatus sebagai pelajar.
Tim siber Bareskrim Mabes Polri menangkap pelaku di rumahnya di Cianjur pada Kamis malam lalu (31/12).
Pemilik akun youtube MY Asean ini kemudian dibawa ke Bareskrim Polri didampingi orangtuanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga membawa sejumlah barang bukti saat penangkapan, seperti telepon seluler dan komputer.
Polisi menangkap MDF yang diketahui memiliki kemampuan yang cukup mumpuni di dunia maya untuk mengelabui polisi.
MDF dikenai pasal UU ITE dan pasal penghinaan bendera dan lambang negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.