KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan pelaku parodi lagu Indonesia Raya yang masih di bawah umur.
KPAI menyoroti pentingnya pengawasan orangtua dalam aktivitas anak di dunia maya.
Dua tersangka dalam kasus parodi Lagu Indonesia Raya, masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Hal ini jadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah menyebut, selain memenuhi kebutuhan anak akan gawai, orang tua perlu ikut andil mengarahkan anak memanfaatkan teknologi cyeber secara positif.
Suasana rumah kediaman MDF yang menjadi tersangka pembuat parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya, di Kampung Ciwaru, Desa Hegarmanah, Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat, tertutup rapat setelah MDF dibawa ke Bareskrim.
Warga setempat menuturkan MDF dikenal sebagai sosok pendiam dan jarang berkomunikasi dengan tetangganya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.