Penyanyi rap Iwa K divonis enam bulan rehabilitasi oleh majelis hakim PN Tangerang, Banten, Rabu (27/09).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut delapan bulan rehabilitas.
Majelis hakim membacakan alasan peringanan hukuman yakni Iwa K bersikap sopan selama sidang dan jujur mengakui kesalahannya.
Pertimbangan lain, Iwa K dinilai hanya konsumen narkoba, bukan pengedar. Iwa K langsung menerima vonis ini dan akan kembali jalani sisa waktu untuk rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat, Cibubur.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.