Penyanyi rap Iwa K divonis enam bulan rehabilitasi oleh majelis hakim PN Tangerang, Banten, Rabu (27/09).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut delapan bulan rehabilitas.
Majelis hakim membacakan alasan peringanan hukuman yakni Iwa K bersikap sopan selama sidang dan jujur mengakui kesalahannya.
Pertimbangan lain, Iwa K dinilai hanya konsumen narkoba, bukan pengedar. Iwa K langsung menerima vonis ini dan akan kembali jalani sisa waktu untuk rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat, Cibubur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.