Kompas TV nasional peristiwa

Amnesty International Kritisi Langkah Pemerintah Terkait Pelarangan Kegiatan FPI, Ini Penjelasannya

Kompas.tv - 1 Januari 2021, 21:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada Jumat (1/1/2021).

Dalam Maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian salah satu poin Maklumat Kapolri tersebut.

Adapun penerbitan maklumat ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Dengan mengacu SKB itu, Kapolri mengingatkan masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Terkait pelarangan ini, Dosen Komunikasi UI, Ade Armando menyebutkan jika tindakan pemerintah sudah tepat karena FPI terlalu lama dibiarkan dan masyarakat juga sejak lama banyak terganggu.

Sedangkan Direktur Amnesty Indonesia, Usman Hamid mengkritisi langkah pemerintah terkait pelarangan FPI ini. Pasalnya, pemerintah terkesan malas berurusan dengan hukum dan lebih menekankan tindakan yang represif. Bahkan, jika menilik dari UU Ormas (yang sebelumnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dimana dijelaskan adanya aturan pembubaran dan pelarangan kegiatan ormas menggunakan mekanisme teguran dan pemeriksaan di pengadilan. Dengan kata lain, pemerintah seharusnya wajib memberlakukan teguran 3 kali terlebih dahulu namun jika tak diindahkan maka pemerintah berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan membawanya ke pengadilan. Kedua mekanisme inilah yang 'dipangkas' oleh Pemerintah terkait pelarangan kegiatan, atribut dan simbol dari FPI. 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x