JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua bar di Jakarta disegel oleh Polisi dan Tim Satgas Penanganan Covid-19 karena melanggar larangan perayaan tahun baru di ibu kota.
Kerumunan pengunjung pun dibubarkan dan dua pegawai bar positif covid-19 setelah menjalani tes cepat antigen.
Razia kerumunan pada malam tahun baru dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mukti Juharsa.
Di sebuah bar di Jakarta Pusat, petugas menemukan kerumunan pengunjung yang kemudian dibubarkan karena melanggar larangan pemerintah.
39 orang yang ada di bar selanjutnya menjalani tes cepat antigen, dan hasilnya dua pegawai bar positif covid-19.
Selain di Jakarta Pusat, sebuah bar di Jakarta Selatan juga disegel petugas karena nekat mengadakan pesta tahun baru yang menyebabkan kerumunan.
Sesuai seruan Gubernur DKI Jakarta, tempat hiburan dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 7 malam dan dilarang mengadakan pesta perayaan tahun baru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.