KOMPAS.TV - Kerumunan warga yang menyalakan kembang api saat malam tahun baru di Medan, Sumatera Utara dibubarkan Polisi dan Satgas Penanganan Covid-19.
Sejumlah warga bahkan ditangkap karena tak membawa surat kelengkapan motor yang mereka kendarai.
Kerumunan warga yang menyalakan kembang api dan mercon ini terjadi di kawasan Medan Petisah pada malam pergantian tahun.
Satgas yang sempat terhalang kendaraan warga yang diparkir menutup jalan, membubarkan kerumunan warga yang melanggar larangan perayaan tahun baru.
Diantara kerumunan 3 warga yang tak membawa surat kendaraan ditangkap polisi dan diperiksa di Mapolsek Medan Baru.
Pembubaran kerumunan warga yang menyalakan kembang api saat tahun baru juga terjadi di Karo, Sumatera Utara.
Polisi yang merazia kerumunan saat malam tahun baru langsung menyita kembang api yang sedang dinyalakan warga di sekitar tugu perjuangan berastagi.
Mereka dibawa ke kantor polisi untuk diberi teguran keras karena melanggar protokol kesehatan dan larangan kerumunan saat perayaan tahun baru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.