JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin telah memberikan kado akhir tahun untuk para pencinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal itu dikatakan Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), melalui akun Twitter miliknya, @AliNgabalinNew, Kamis (31/12/2020).
Sekitar 23 jam lalu, Ngabalin mengungkap pendapatnya dalam tiga unggahan. Unggahan ini terkait keputusan pemerintah yang melarang keberadaan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia.
Baca Juga: Kapolri Idham Azis Keluarkan Maklumat Larang Masyarakat Akses dan Sebar Konten Terkait FPI
Dalam unggahan pertama, Ngabalin mengunggah gambar bertanda seru bertuliskan, "FPI Bergabung dengan HTI pendukung ISIS ormas terlarang Indonesia."
Unggahan tersebut disertai tulisan terkait pergantian tahun.
"Teman, sahabat dan kawan, selamat bahagialah negeri kita tercinta. Iringi selamat jalan 2020 M (masehi) dan ucapan selamat datang 2021 M yang insya Allah kita pasti lebih kuat dan tangguh dengan pemerintahan JKW-MA (Jokowi-Ma'ruf Amin)."
"Ini kado akhir tahun bagi para pencinta setia NKRI 'ojo kendor tetep eling lan waspodo'," tulis Ngabalin.
Di unggahan berikutnya, Ngabalin mengatakan, Front Pembela Islam dibubarkan karena membangkang terhadap negara.
"AD/ART-nya bertentangan dengan UU Ormas, haluan berbasis khilafah islamiyah tidak mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Pantas intoleran, menolak demokrasi yang sangat berbahaya Rizieq/FPI mendukung perjuangan ISIS," tulisnya.
Baca Juga: Pakai Tagar FPI dan HTI Ormas Terlarang Jubir Presiden Unggah Isi Maklumat Kapolri
Dalam unggahannya yang kedua ini, Ngabalin juga menyertakan gambar yang bertuliskan, "Akhirnya damai kembali bumi Indonesia tanpa FPI! Bravo pemerintahque."
Unggahannya yang ketiga, Ngabalin memasang gambar logo anyar FPI dengan nama singkatan terbarunya, Front Persatuan Islam.
Di unggahan ini, Ngabalin menulis, apapun namanya saat ini FPI tidak memiliki tempat di Indonesia. Ngabalin menyebutnya sebagai ormas yang radikal.
"Front Persatuan Islam (FPI) apapun namamu, kau tidak ada tempat di republik ini. Karena basis dan haluanmu adalah negara khilafah islamiyah, itu adalah sebuah pembangkangan terhadap negara dan konstitusi yang sah dan berlaku."
"Awas, jangan gagal paham. Generasi muda Islam harus terlindungi dari ormas radikal," tegas Ngabalin.
Front Pembela Islam Dibubarkan
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), mengumumkan pelarangan kegiatan yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga: FPI Ganti Nama, Wamenkumham: Jika Melanggar Ditindak
Demikian pengumuman tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/12/2020).
"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi yang mengatasnamakan FPI itu harus ditolak, karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," kata Mahfud MD dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Mahfud MD mengatakan, keputusan penghentian kegiatan FPI ini tertuang dalam Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri dan lembaga.
Itu antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Jaksa Agung.
Inilah tujuh poin larangan pemerintah untuk FPI.
Pertama, menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai diatur dalam peraturan undang-undang secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Kedua, FPI sebagai organisasi de jure telah bubar, pada kenyataanya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman ketertiban umum.
Baca Juga: TNI-Polri Bangun Posko di Dekat Eks Markas FPI
Ketiga, melarang kegiatan dan simbol FPI dalam wilayah NKRI.
Keempat, jika terjadi pelanggaran sesuai yang dijabarkan dalam diktum di atas, maka aparat penegak hukum akan langsung menghentikan kegiatan FPI
Kelima, meminta masyarakat:
a. tidak terpengaruh dalam kegiatan dan penggunaan simbol FPI.
b. melapor ke aparat penegak hukum setiap kegiatan dan penggunaan atribut FPI.
Keenam, kementerian lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini, agar melakukan koordinasi, dan mengambil langkah penegakkan hukum sesuai peraturan UU.
Ketujuh, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.