Kompas TV nasional politik

Ngabalin: Kado Akhir Tahun dari Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Pecinta NKRI

Kompas.tv - 1 Januari 2021, 14:35 WIB
ngabalin-kado-akhir-tahun-dari-pemerintahan-jokowi-ma-ruf-amin-untuk-pecinta-nkri
Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP). (Sumber: Twitter @AliNgabalinNew)

"Awas, jangan gagal paham. Generasi muda Islam harus terlindungi dari ormas radikal," tegas Ngabalin.

Front Pembela Islam Dibubarkan

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), mengumumkan pelarangan kegiatan yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: FPI Ganti Nama, Wamenkumham: Jika Melanggar Ditindak

Demikian pengumuman tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/12/2020).

"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi yang mengatasnamakan FPI itu harus ditolak, karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," kata Mahfud MD dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Mahfud MD mengatakan, keputusan penghentian kegiatan FPI ini tertuang dalam Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri dan lembaga.

Itu antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Jaksa Agung.

Inilah tujuh poin larangan pemerintah untuk FPI.

Pertama, menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai diatur dalam peraturan undang-undang secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Kedua, FPI sebagai organisasi de jure telah bubar, pada kenyataanya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman ketertiban umum.

Baca Juga: TNI-Polri Bangun Posko di Dekat Eks Markas FPI

Ketiga, melarang kegiatan dan simbol FPI dalam wilayah NKRI.

Keempat, jika terjadi pelanggaran sesuai yang dijabarkan dalam diktum di atas, maka aparat penegak hukum akan langsung menghentikan kegiatan FPI

Kelima, meminta masyarakat:
a. tidak terpengaruh dalam kegiatan dan penggunaan simbol FPI.
b. melapor ke aparat penegak hukum setiap kegiatan dan penggunaan atribut FPI.

Keenam, kementerian lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini, agar melakukan koordinasi, dan mengambil langkah penegakkan hukum sesuai peraturan UU.

Ketujuh, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x