JAKARTA, KOMPAS.TV - Larangan masuk ke Indonesia dari semua negara berlaku mulai tanggal 1 Januari hingga 14 Januari 2021.
Namun larangan ini tak berlaku bagi kunjungan resmi, WNA setingkat pejabat menteri dengan protokol ketat.
Sebelum pergantian tahun, aturan masuk bagi WNA juga telah diperketat.
Setelah menunjukkan hasil tes usap negatif, ratusan penumpang penerbangan internasional yang tiba dari Arab Saudi di Bandara Soekarno-Hatta langsung dikarantina.
Epidemiolog pun mengapresiasi langkah pemerintah yang melarang WNA masuk ke Indonesia mulai awal tahun.
Langkah ini dianggap bisa tekan potensi munculnya kasus positif Covid-19 tak terdeteksi di Indonesia.
Selain menutup pintu masuk, pemerintah juga diharapkan terus lanjutkan kebijakan pembatasan dengan lebih ketat.
Regulasi pelarangan masuk WNA ke Indonesia dan WNI yang akan kembali ke Indonesia dari perjalanan luar negeri dilakukan untuk menutup potensi penyebaran varian baru Covid-19.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan meski lebih menular dari sebelumnyavarian baru Covid-19 tidak terbukti lebih parah.
Per 1 Januari 2021, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing selama 14 hari sebagai bagian dari upaya pencegahan varian baru virus Covid-19 dari luar negeri.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan rentang waktu pelarangan WNA ke Indonesia bisa diperpanjang atau dihentikan tergantung hasil evaluasi yang akan terus dilakukan.
Selain itu, memiliki surat keterangan bebas Covid-19 serta melampirkan hasil tes usap antigen yang negatif kini menjadi syarat calon penumpang pesawat.
Aturan menyertakan hasil tes usap antigen bahkan diperketat dengan masa berlaku hanya tiga hari sejak tes diambil.
Jika sudah melewati batas waktu, maka setiap penumpang yang ingin berpergian, wajib melakukan tes kembali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.