JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan menghapus kelas peserta BPJS Kesehatan. Nantinya layanan kelas peserta akan disamakan sesuai standar yang ditetapkan.
Peleburan kelas dalam program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan mundur jadi tahun 2022. Semula, peleburan kelas bakal dilakukan secara bertahap mulai tahun 2021.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, peleburan pada 2022 bertujuan untuk menghapus kelas I, II, dan III dalam BPJS yang ada saat ini. Nantinya hanya akan ada satu kelas alias kelas standar di lembaga asuransi kesehatan pemerintah tersebut.
Muttaqien menyebut penerapannya masih akan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dalam pasal 54B.
Baca Juga: Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri Kelas III Mulai Berlaku 1 Januari 2021
Karena mundur, pihaknya akan melakukan beberapa tahap harmonisasi di 2021 mendatang.
"Penerapannya akan dilakukan secara bertahap. Di tahun 2021 ini akan dilakukan uji publik, harmonisasi regulasi, maupun penyiapan infrastruktur," pungkasnya.
Kategori kepesertaan masih tetap ada, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI), peserta penerima upah (PPU), peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Pemberian pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan ini, Muttaqien mencontohkan jika peserta membutuhkan operasi jantung agar bisa dapat kembali normal dan produktif dalam menjalani hidup, maka pelayanan yang diberikan kepada peserta tidak memandang perbedaan ekonomi maupun sosial yang ada.
"Asal sesuai dengan kebutuhan medis peserta, maka pelayanan standar diberikan sesuai kebutuhannya tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Kenaikan BPJS Kesehatan Dinilai Malah Tambah Tunggakan karena Pandemi, Perlu Evaluasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.