JAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian Agama memastikan Habib Rizieq Shihab tetap boleh berceramah meskipun organisasi yang dipimpinnya, Front Pembela Islam (FPI), resmi dibubarkan oleh pemerintah pada Rabu (30/12/2020).
Dirjen Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam Kemenag), Kamaruddin Amin, mengatakan jika ada orang yang ceramah sebagai pribadi tidak masalah.
“Kalau misal ada orangnya yang ceramah sebagai pribadi, selama ceramahnya baik, ya tidak masalahkan," kata Kamaruddin di Jakarta pada Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Pembubaran FPI oleh Pemerintah Indonesia Turut Disorot Media Asing
Menurut dia, pemerintah hanya bisa melarang eksistensi sebuah orrganisasi. Namun, tidak bisa melarang kegiatan berceramah.
“Orang tidak bisa dilarang ceramah, tapi sebagai organisasi pemerintah tegas, sudah tegas bahwa kegiatan FPI tidak boleh beraktivitas," ucap Kamaruddin.
Namun demikian, Amin menegaskan, ada batasan-batasan bagi seseorang dalam berceramah. Batasan itulah yang harus dipenuhi oleh penceramah, termasuk Habib Rizieq Shihab.
"Ceramah harus teduh, menyejukkan, tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, tidak boleh ideologis, misal tidak boleh (berceramah) ganti dasar negara dengan khilafah, misalnya, tidak boleh," katanya.
Baca Juga: Rizieq Shihab Tak Terima Penahanannya Diperpanjang Hingga 40 Hari ke Depan
Adapun terkait pembubaran FPI, kata Kamaruddin, pemerintah telah bersikap tegas melarang segala aktivitas yang mengatasnamakan FPI.
“Jadi, FPI sebagai organisasi sebagai ormas kan sudah tidak ada lagi, dilarang aktivitasnya, pemerintah sikap tegas," kata Kamaruddin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.