JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa pemerintah menganggap Front Pembela Islam (FPI) telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan atau ormas.
Bubarnya ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut dianggap sudah terjadi sejak tahun 2019.
Baca Juga: Sepuluh Pemimpin Kementerian atau Lembaga Hadir dalam Konferensi Pers Pelarangan FPI
"Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Mahfud mengatakan, meski telah dianggap bubar sebagai ormas, tapi sebagai organinsai FPI tetap melakukan aktivitasnya.
Bahkan aktivitas mereka disebut melanggar ketertiban dan keamanan. Serta bertentangan dengan hukum.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pemerintah Resmi Larang Kegiatan FPI
"Sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
Pelarangan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82/PUUXI/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
Baca Juga: FPI Dilarang, Ini 7 Poin Larangan dari Pemerintah Indonesia
"Jadi, dengan larangan ini tidak punya legal standing, kepada aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada ogranisasi menamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini," ucap Mahfud.
Adapun pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah menganggap FPI sudah tidak ada. Itu karena ormas tersebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.
Baca Juga: Bukti-bukti Penyimpangan FPI Diputar di Kementerian Polhukam
Menurut Mahfud, sampai saat ini FPI belum melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, sehingga belum mengantongi perpanjangan izin.
Lalu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyebut ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI.
Sebab, dalam AD/ART organisasi tersebut dicantumkan bahwa terdapat pencantuman istilah khilafah dalam AD/ART.
Baca Juga: Pemerintah Sebut 35 Anggota FPI Terlibat Tindak Pidana Terorisme
Sebelumnya juga sempat beredar telegram Kapolri soal pembubaran FPI. Namun, belakangan dibantah bahwa surat telegram tersebut merupakan hoaks.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.