Baca Juga: FPI Dilarang, Ini 7 Poin Larangan dari Pemerintah Indonesia
"Jadi, dengan larangan ini tidak punya legal standing, kepada aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada ogranisasi menamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini," ucap Mahfud.
Adapun pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah menganggap FPI sudah tidak ada. Itu karena ormas tersebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.
Baca Juga: Bukti-bukti Penyimpangan FPI Diputar di Kementerian Polhukam
Menurut Mahfud, sampai saat ini FPI belum melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, sehingga belum mengantongi perpanjangan izin.
Lalu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyebut ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI.
Sebab, dalam AD/ART organisasi tersebut dicantumkan bahwa terdapat pencantuman istilah khilafah dalam AD/ART.
Baca Juga: Pemerintah Sebut 35 Anggota FPI Terlibat Tindak Pidana Terorisme
Sebelumnya juga sempat beredar telegram Kapolri soal pembubaran FPI. Namun, belakangan dibantah bahwa surat telegram tersebut merupakan hoaks.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.