"Nomor urut perkara 151 sudah putus. Permohonan Praperadilan kami nomor urut 150 belum sidang. Ini tanda tanya besar. Kok begitu cepatnya?" kata dia.
Selain mempermasalahkan proses yang janggal, Sugito juga menyoroti substansi putusan. Ia menyebut, Polda Metro Jaya pada 2018 lalu mengeluarkan SP3 karena pelaku penyebar chat mesum itu belum terungkap.
Baca Juga: Hakim Cabut SP3 Kasus Chat Rizieq, Pengamat: Soal Hukum Harus Dibuktikan Secara Hukum
Ia lantas mempertanyakan apakah saat ini pelaku penyebar chat mesum itu saat ini sudah tertangkap.
SP3 atas kasus chat mesum tersangka Rizieq dibatalkan dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020).
Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan bahwa putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca Juga: Kuasa Hukum FPI Sebut Agak Lucu dan Aneh SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum HRS Dibatalkan
"Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS (MRS)," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020) siang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri menghormati putusan tersebut dan siap menjalankannya.
“Kita menghormati putusan putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” ujar Argo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.