JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Sejak komisioner KPK jilid lima menjabat pada 20 Desember 2019 lalu, masih ada 5 buronan yang belum tertangkap.
Empat buronan peninggalan pimpinan KPK sebelumnya, satu lagi kabur saat Firli Barhuri Cs memimpin KPK.
Baca Juga: MAKI Tagih KPK Tanggap Buronan Harun Masiku
Sebelumnya di era Firli ada empat tersangka yang masuk daftar pencarian orang, namun tiga di antaranya berhasil ditangkap.
Mereka yakin mantan Sekeretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Menantu Nurhadi Rezky Hebriyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Ketiganya merupakan tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. Nurhadi dan Rezky ditangkap pada 1 Juni 2020 sementara pihak penyuap, Hiendra ditangkap pada 29 Oktober 2020.
Berikut 5 buronan KPK yang belum tertangkap
1. Harun Masiku
Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap dugaan korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan periode 2019-2024.
Caleg PDIP yang lahir di Ujung Pandang, 21 Maret 1971 ini acap kali mangkir dari panggilan pemeriksaa KPK dan membuatnya masuk dalam DPO.
Dalam kasus ini KPK menetapkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP, Saeful Bahri.
Baca Juga: DPO Maria Pauline hingga Djoko Tjandra Ditangkap, Kapan Harun Masiku? Ini Kata KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Wahyu Setiawan beserta asistennya Rahmat Tonidaya, di Bandara Soekarno-Hatta Pukul 12.55 WIB, Rabu, 8 Januari 2020.
Kaburnya Harun Masiku menjadi polemik lantaran disebut Harun sudah meninggalkan Indonesia. Kabar itu dibantah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna menyatakan Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Namun manifes imigrasi Kemkumham mencatat Harun pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Foto Harun Masiku di Bandara Soekarno Hatta pun beredar di media sosial.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Samsul Nursalim
Bos PT Gajah Tunggal Samsul Nursalim masuk dalam DPO KPK pada 30 September 2020. Samsul Nursalim merupakan tersangka korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Samsul Nursalim alias Lim Tek Siong alias Liem Tjoen Ho ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. Kasus ini membuat negara rugi sebesar Rp4,58 triliun.
Dalam kasus ini KPK juga menetapkan mantan kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Baca Juga: Negara Terkecoh Buronan Koruptor BLBI Djoko Tjandra
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada SAT, namun MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan SAT.
Dalam putusannya majelis hakim PK menilai tidak ada tindak pidana yang dilakukan Syafruddin dalam menerbitkan SKL BLBI.
Meski demikian keputusan membebaskan SAT dari hukuman 15 tahun penjara tidak bulat. Dalam amar putusan MA itu, terdapat dissenting opinion.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.