JAKARTA, KOMPAS.TV - Melihat perjalanan kasus chat asusila Habib Rizieq Shihab ini dimulai pada bulan Januari 2017.
Baca Juga: Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Dilanjutkan, FPI: Ini Pengalihan Isu
Saat itu muncul tangkapan layar percakapan Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Penyidikan pun dimulai pada Februari 2017.
Pada April hingga Mei 2017, Polisi memanggil Rizieq untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun panggilan tidak dipenuhi karena tengah berada di Arab Saudi.
Hingga akhirnya pada 29 Mei 2017, Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Namun pada Juni 2018 Polisi hentikan penyidikan dengan mengeluarkan SP3.
Baca Juga: PN Jakarta Selatan Cabut SP3, Kasus Chat Habib Rizieq Kembali Dibuka
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat tersangka Muhammad Rizieq Shihab dibatalkan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini (29/12).
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta kepada tergugat yaitu pihak kepolisian Polda Metro Jaya untuk kembali menyidik kasus ini.
Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatannya.
Dalam putusannya, Hakim memerintahkan untuk pihak tergugat Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus chat Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Diharapkan dengan dilanjutkannya kasus ini, Polda Metro Jaya dapat bersifat transparan dalam mengusut kasus yang menurutnya sempat meresahkan warga.
Kami membahasnya bersama Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dan Pakar Hukum Pidana yang juga mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.