JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan membuka seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2021.
Seleksi ASN ini untuk formasi Guru, penyuluh pertanian serta Tenaga Kesehatan seperti dokter, perawat dan bidan.
Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan rencananya kuota penerimaan ASN tersebut masing-masing sebesar 1 juta untuk guru, 260 ribu buat tenaga medis dan lebih dari 100 bagi tenaga penyuluh.
Baca Juga: Kemenpan RB dan Kemendikbud Sepakat Guru Tidak Lagi Berstatus PNS Tapi PPPK
Menurut Tjahjo rencana penambahan kuota bagi guru, tenaga medis dan penyuluh ini di luar dari 4,2 juta penerimaan ASN untuk pusat dan daerah.
“Diperkirakan proses pendaftaran sudah bisa dimulai bulan April sampai Mei 2021,” ujar Tjahjo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/12/2020).
Tjahjo menyatakan penambahan kuota ASN untuk guru, tenaga kesehatan dan penyuluh ini merupakan kebutuhan yang perlu diperhatikan.
Hal ini telah dibahas bersama antara Kemenpan RB dengan Kemendikbud, Kemenkeu, Kemendagri dan BKN.
Baca Juga: Wow, Tahun Depan Tunjangan ASN Jadi Rp9 Juta Hingga Rp10 Juta
“Mudah mudahan lewat perencanaan rekrutmen," ujar Tjahjo.
Berstatus PPPK
Nantinya ASN Guru, tenaga kesehatan dan penyuluh tersebut berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan bukan lagi sebagai PNS.
Status ASN ini juga telah dibahas bersama Kemenpan RB, Kemendikbud dan BKN.
Baca Juga: Kabar Gembira, Tunjangan PNS akan Naik pada 2021, Pegawai Paling Rendah Bisa Dapat Gaji Rp 10 Juta
"Ke depan, kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', Selasa (29/12/2020).
Bima menjelaskan perekrutan guru sebagai PPPK akan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi guru secara nasional.
Ia mengatakan selama ini pemerintah selalu terbentur dengan sistem PNS untuk melakukan distribusi guru.
Salah satu faktornya yakni setelah bertugas empat sampai lima tahun guru-guru yang sudah menjadi PNS ingin pindah lokasi. Hal ini menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional.
Baca Juga: Tahun Depan Kemendikbud Siapkan Pengangkatan Guru Honorer di Daerah 3T Jadi PPPK
“Dua puluh tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ujar Bima.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.