JAKARTA, KOMPAS.TV – Artis Gisella Anastasia mengakui dirinya sebagai pemeran di video syur yang sempat viral di masyarakat.
Polda Metro Jaya tetapkan GA dan saudara MYD dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus jelaskan GA dan MYD mengaku memang ada di video itu dan hal itu terjadi pada tahun 2017 di salah satu hotel di Medan.
“Saudari GA mengakui, dan juga saudari MYD mengakui,memang yang ada di video itu dia mengakui itu dirinya sendiri dia mengakui 2017 di salah satu hotel di Medan. kemudian Hasil gelar perkara menaikkan status GA MYD saksi sebagai Tersangka,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Ini Komentar Gisel Setelah Diperiksa Polisi Selama 4,5 Jam
Keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 Juncto pasal 29 atau pasal 88 UU 44 tentang pornografi.
Dengan ancaman tahanan paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun.
Polisi akan memanggil kembali GA dan MYD untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD pemeriksaan sebagai Tersangka,”ujar Yusri
Baca Juga: Setelah 4 Jam Diperiksa Polisi, Gisella Anastasia Buka Suara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.