JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan FPI tidak memiliki relevansi untuk meminta ganti rugi PTPN VIII atas tanah pondok pesantren di Megamendung.
Menurut Juru Bicara BPN Teuku Taufiqulhadi, sangat tidak relevan jika telah menyerobot tanah orang, dan meminta ganti rugi kepada pemilik yang sah.
"Itu kan tanah orang, kita bikin bangunan dan sebagainya. Lantas kita minta ganti rugi. Orang menyerobot tanah PTPN kemudian membangun, jika diminta diserahkan kembali namun minta ganti rugi. Itu tidak relevan sama sekali," tutur Taufiqulhadi saat diwawancarai Jurnalis Kompas TV Iksan Apriansyah, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: BPN: Tanah Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Resmi Milik PTPN, FPI Harus Serahkan
Ditegaskan Taufiqulhadi, lahan yang dijadikan Pondok Pesantren Markaz Syariah itu secara resmi dimiliki oleh PTPN VIII. "Lahan tersebut adalah 100 persen milik PTPN," katanya.
Kepemilikan aset negara yang dikelola oleh PTPN tersebut tercatat dalam perbendaharaan negara dengan di bawah kendali Kementerian BUMN.
Adanya keinginan perundingan dari pihak FPI terkait permasalahan tersebut, menurut Taufiqulhadi, sah-sah saja dilakukan kedua pihak. Yakni FPI dan PTPN VIII.
Namun perundingan tersebut bukanlah perundingan kemitraan yang seimbang atau setara.
"Kalau dialog itu ada yang disebut kemitraan dialogis dua pihak yang seimbang, itulah berunding. Tapi kalau misalnya seseorang mengambil tanah kemudian menempatkan diri sebagai mitra dialog yang setara, pasti ditolak," ujar Taufiqulhadi.
Lagipula, Taufiqulhadi mempertanyakan, kenapa harus ada jalur dialog? Karena secara resmi tanah tersebut dimiliki oleh negara melalui PTPN.
Baca Juga: Penjelasan FPI soal Lahan Ponpes di Megamendung yang Disomasi PTPN VIII
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.