JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak para tersangka kasus Intan Jaya diadili di peradilan umum.
Desakan tersebut berpulang dari konferensi pers Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko, Rabu (23/12/2020), yang mengungkapkan dua dari empat kasus kekerasan di Intan Jaya melibatkan personel TNI.
Menurut Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, dalam aturan Undang-Undang Peradilan Militer Pasal 200 ayat (1), cukup jelas kerugian yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI terletak pada kepentingan umum.
"Sehingga mekanisme proses di peradilan umum lebih tepat, dibandingkan dilakukan melalui mekanisme peradilan militer," kata Fatia dalam siaran pers Kontras, Kamis (24/12/2020).
Baca Juga: 8 Oknum Tentara jadi Tersangka Pembakaran di Intan Jaya, Mahfud MD Apresiasi TNI AD
Hal ini penting dilakukan, lanjut Fatia, mengingat penyelesaian kasus di peradilan militer cenderung tertutup.
Catatan Kontras sepanjang tahun 2020, setidaknya dari 196 kasus yang berhasil masuk Pengadilan Militer, terdapat 114 tindak pidana umum yang diadili, mulai dari narkoba, penipuan, penggelapan, KDRT, kesusilaan dan lainnya dengan sanksi mayoritas di bawah satu tahun.
"Hal ini tentu menunjukkan disparitas pemidanaan yang tinggi bila dibandingkan dengan sanksi yang diberikan untuk tindak pidana serupa bagi pelaku masyarakat sipil di peradilan umum," ujar Fatia.
Kontras mendesak TNI melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan guna mengusut tuntas dan menetapkan para tersangka yang telah melakukan tindakan kekerasan dalam peristiwa di Intan Jaya, sekaligus memastikan bahwa para pelaku diproses secara hukum dengan adil dan transparan.
Kontras juga mendesak Jaksa Agung dan Oditur Jendral mengusulkan untuk menuntut dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.