JAKARTA, KOMPAS.TV - Sudah ada aturan ketat protokol kesehatan, tapi apakah mampu mendisiplinkan semua pihak?
Kita membahasnya bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Dan Guru Besar Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany.
Setelah sebelumnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mewajibkan masyarakat yang akan berkunjung ke kawasan puncak untuk menunjukkan hasil negatif tes usap antigen.
Aturan ini berlaku pada masa libur natal dan tahun baru 24 - 27 Desember 2020, dan 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021.
Bagi anda yang berminat berlibur di Puncak, Bogor, Jawa Barat, siap-siap ada razia protokol kesehatan serta pengecekan surat hasil negatif tes usap antigen Covid-19 secara acak di sembilan titik.
Masyarakat pengguna kendaraan pribadi yang tak bisa menunjukkan surat hasil tes antigen bisa diminta putar balik atau menjalani tes di tempat secara gratis.
Jauh sebelumnya, Kapolda Jawa Barat juga sudah meninjau kesiapan pengamanan dan fasilitas di pos terpadu Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat.
Dalam pengamanan libur panjang perayaan natal dan tahun baru, Polda Jawa Barat menyiapkan 8.600 personel.
Polda Jawa Barat memfokuskan pengamann di titik 3 jalur tol yakni Cipali, Purbaleunyi dan Jagorawi.
Selain itu pengamanan akan difokuskan di jalur reguler puncak dan lembang, serta lokasi-lokasi wisata.
Kapolda Jawa Barat mengimbau ada seluruh masyarakat agar tetap mentaati protokol kesehatan, saat melakukan perjalanan libur natal dan tahun baru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.