Istri tersangka pemilik website Nikahsirri.com menyebutkan jika sang suami mengalami gangguan kejiwaan, sehingga membuat situs yang kini menjadi kekhawatiran masyarakat. Sementara, Majelis Ulama Indonesia menyebut praktik nikah siri yang dilakukan melalui website Nikahsirri.com bisa dikategorikan haram dan wajib dihindari umat Muslim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.