Rizieq berkisah, upaya paksa mengusir pesantrennya sudah berlangsung sejak 2017 silam dengan berbagai cara. "Ada oknum Polda yang datang ke PTPN (PT Perkebunan Nusantara) supaya buat laporan Rizieq merampas. Tapi PTPN tidak mau," kisahnya.
Gagal dengan cara pertama, kata Rizieq, ditempuh cara kedua yaitu mengumpulkan orang-orang dengan membawa mafia tanah, agar membuat laporan seolah Rizieq merampas tanah. Ketika datang ke warga, warga menolak menuntut. "Warga bilang ke polisi, yang menipu bukan Habib Rizieq tapi yang melaporkan itu," katanya.
Rizieq mengingatkan kepada siapapun agar jangan membuat gaduh. "Saya pulang bukan buat gaduh. Saya bikin pesantren bukan bikin gaduh," ujarnya.
Sebelumnya, Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, Megamendung, Jawa Barat pimpinan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disomasi oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Baca Juga: Komnas HAM Panggil Bareskrim Polri Untuk Periksa Barang Bukti Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI
Dalam surat somasi tertanggal 18 Desember 2020, disebutkan ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar, oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.
Karena itu, Markaz Syariah diminta untuk menyerahkan lahan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat ini. Jika somasi tidak diindahkan, maka akan dilaporkan kepada Polda Jawa Barat.
Berikut isi surat somasi tersebut:
Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas -+ 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor oleh Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII, kami tegaskan bahwa lahan yang saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu no 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.
Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke kepolisian cq. Kepolisian Darah Jawa Barat.
Demikian surat somasi ini disampaikan, atas perhatian dan pengertian diucapkan terima kasih.