JAKARTA, KOMPAS.TV - Dari dua stasiun besar di Jakarta, PT KAI mencatat, hingga hari ini, Rabu (23/12/2020) terdapat 8.800 calon penumpang yang telah melakukan rapid test antigen di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Dinkes : Antrean Rapid Test Antigen Harus Terapkan Protokol Kesehatan
Jumlah itu didapat sejak dua stasiun tersebut menyediakan layanan rapid test antigen mulai Senin (21/12/2020).
"Tercatat sebanyak 6.700 calon penumpang telah melakukan rapid test antigen di Stasiun Gambir dan Pasar Senin pada Senin (21/12/2020) dan Selasa (22/12/2020)," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa, Rabu.
Sementara untuk hari ini, data terkini hingga jelang siang tadi, layanan rapid test antigen di Stasiun Gambir dan Pasar Senen telah melayani sekitar 2.100 calon penumpang.
Sesuai aturan terbaru dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2020 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, setiap penumpang wajib menunjukkan surat rapid test antigen dengan hasil negatif paling lambat 3x24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan.
Eva mengimbau kepada calon penumpang yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun, agar melakukan tes paling lama H-1 sebelum tanggal keberangkatan.
"Calon penumpang diimbau agar menyiapkan rentang waktu yang cukup jika tetap akan melakukan rapid antigen pada hari yang sama dengan hari keberangkatan, tidak disarankan juga datang tiga jam sebelum keberangkatan mengingat antrean rapid test antigen di stasiun cukup padat," kata dia.
Dengan adanya syarat rapid test antigen, PT KAI memberikan kebijakan bahwa penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggat tiga bulan dan tidak akan dikenakan bea.
"Karena adanya kemudahan ini, pelanggan tidak takut tiketnya akan hangus dalam waktu dekat, karena masih bisa diubah jadwal atau dibatalkan sampai tiga bulan setelah tanggal keberangkatan," tutur Eva.
Baca Juga: Jelang Nataru, Okupansi Hotel Turun Tajam
Namun demikian, jika dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan dari tanggal yang tertera pada tiket, maka calon penumpang tidak memilih alternatif yang diberikan.
Hal itu berarti tiket tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat ditukarkan kembali, baik tiket yang baru maupun cash.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.