JAKARTA, KOMPAS.TV- Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin memastikan bahwa kriteria waktu Subuh pada posisi matahari -20 (minus dua puluh) derajat yang selama ini digunakan, sudah benar baik dilihat dari sisi fikih maupun sains.
Hal ini ditegaskan Kamaruddin merespon hasil kajian Majelis Tarjih Muhammadiyah yang mengatakan bahwa waktu subuh pada posisi -18 (minus delapan belas) derajat lebih akurat.
“Kementerian Agama melalui Tim Falakiyah menyepakati bahwa kriteria waktu Subuh pada posisi matahari -20 (minus dua puluh) yang digunakan dalam pembuatan jadwal salat Kementerian Agama sudah benar sesuai fikih dan sains,” tegas Kamaruddin di Jakarta, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Munas Tarjih Muhammadiyah Koreksi Waktu Subuh, Mundur 8 Menit
Tim Falakiyah Kementerian Agama terdiri atas pakar Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Universitas Islam di seluruh Indonesia, juga pakar falak dari PBNU, Persis, PUI, dan Al-Irsyad.
“Kriteria tersebut berdasarkan hasil observasi rukyat fajar yang dilakukan oleh Tim Falakiyah Kemenag di Labuan Bajo pada tahun 2018 dan juga hasil observasi rukyat fajar di Banyuwangi yang dilakukan oleh peneliti dari Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama,” lanjutnya.
Sehubungan itu, Kamaruddin mengimbau masyarakat tidak ragu menggunakan kriteria waktu Subuh yang diterbitkan Kementerian Agama.
Baca Juga: Kotak Amal Diduga Danai Terorisme, Kemenag Akan Telusuri Lembaga Amil Zakat
“Kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak ragu menggunakan jadwal salat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI,” tandasnya.
Sebelumnya, Musyawarah Nasional (Munas) ke-31 Muhammadiyah memutuskan bahwa waktu subuh mundur 8 menit.
Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohamad Mas'udi, majelis Tarjih telah bersepakat memberikan koreksi waktu subuh untuk negara Indonesia, dari yang semula posisi matahari di ketinggian minus 20 derajat menjadi minus 18.
Keputusan itu termaktub dalam hasil Munas Tarjih Muhammadiyah ke-31 yang rampung digelar pada Minggu (20/12/2020) kemarin.
"Menyimpulkan bahwa ketinggian matahari pada waktu subuh di angka -20 derajat perlu dikoreksi dan Majelis Tarjih menilai -18 derajat merupakan angka yang lebih akurat," kata Mas'udi dilihat di halaman muhammadiyah.or.id. Senin (21/12).
Baca Juga: Munas Tarjih Ke-31 Muhammadiyah Memutuskan Euthanasia Haram
Dengan adanya keputusan tersebut, maka waktu subuh di Indonesia diundur sekitar 8 menit. Misalnya, bila waktu Subuh di Indonesia Bagian Barat (WIB) menunjukkan pukul 03.50 WIB, maka awal waktu subuh mundur 8 menit menjadi 03.58 WIB.
Mas'udi menjelaskan keputusan itu pada temuan riset yang dilakukan Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA, Pusat Astronomi Universitas Ahmad Dahlan (Pastron UAD), dan Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.