Peredaran pil PCC di tanah air kian mencengangkan. Di Medan, Sumatera Utara, Satuan Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya peredaran 2.000 butir lebih pil PCC. Polisi juga menangkap dua orang yang berperan sebagai pengedar.
Kedua orang pengedar mengaku sudah lama mengedarkan pil PCC di Kota Medan dan memiliki banyak pelanggan. Dari keterangan kedua pengedar, polisi menggerebek sebuah apotek yang masih menjual pil p-c-c. Padahal Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah melarang peredaran pil PCC.
Hingga saat ini, polisi belum menangkap produsen pil PCC yang diduga berada di luar Kota Medan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.