JAKARTA, KOMPAS.TV-Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan ini merupakan
bagian upaya menanggulangi penularan. Pengalaman liburan sebelumnya, selalu
diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.
“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus
penularan baru.
Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam
menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku,
dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020).
Baca Juga: Aturan Satgas Covid-19 Selama Libur Nataru: Penerbangan Kurang 2 Jam Tidak Boleh Makan Minum
Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga
8 Januari 2021 tersebut antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku
perjalanan dengan 3 poin utama:
Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi
protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan
mencuci tangandengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa
penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3
lapis atau masker medis.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi
perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk
keselamatan dan kesehatannya.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tidak Rayakan Tahun Baru Berkumpul di Luar Rumah
Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi
maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk
dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda
transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan
tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan
perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan
mengisi e-HAC Indonesia;
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.