JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menggodok aturan tentang vaksinasi Covid-19 yang akan dimulai awal tahun 2021.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan draf payung hukum terkait vaksinasi Covid-19 sudah ada. Namun karena pemerintah mengratiskan vaksin, maka draf yang sudah ada akan diperbarui.
Nantinya, sambung Siti, aturan soal vaksinasi akan berbentuk Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes).
Baca Juga: WHO Bandingkan 10 Vaksin Covid-19, Vaksin Sinovac Paling Lemah
“Sudah ada draf, tinggal merampungkannya dengan perubahan yang ada. Pengaturan saja perubahan terkait vaksinasi gratis," ujar Nadia, Sabtu (19/12/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Presiden Joko Widodo mengumumkan semua vaksin Covid-19 yang diberikan kepada masyarakat gratis alias tidak ada biaya.
Keputusan ini diambil setelah para pemangku kepentingan menerima banyak masukan dari masyarakat dan mengalkulasi ulang keuangan negara.
"Jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali," ujar Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga: Siap Divaksin Setelah Presiden Jokowi, Banser Ajak Warga Sukseskan Vaksinasi Covid-19
Adapun vaksin Covid-19 yang sudah masuk ke Tanah Air yakni produksi perusahaan bioteknologi asal China, bermarkas di Beijing, Sinovac Biotech Ltd.
Selain vaksin produksi Sinovac, pemerintah juga akan mendatangkan vaksin AstraZeneca yang dikembangkan Universitas Oxford Inggris dan perusahaan farmasi AstraZeneca.
Kemudian vaksin produksi China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), vaksin Moderna, Pfizer Inc and BioNTech dan vaksin merah putih yang dikembangkan PT Bio Farma.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.