JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pers mengaku belum menerima surat klarifikasi yang dilayangkan Bareskrim Polri terkait penolakan pemeriksaan Edy Mulyadi terkait video reportase bentrokan FPI-Polri di rest area KM50 jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
"Sampai hari ini saya masih belum ada denger suratnya," kata Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya mengutip Tribunnews, Sabtu (19/12/2020).
Agung menyebutkan pihak Dewan Pers juga sampai saat ini masih belum berkomunikasi dengan Edy Mulyadi.
Dia bilang, pihaknya juga ingin mendengar keterangan langsung dari Edy.
"Edy juga belum ada komunikasi dengan kita. Jadi rasanya fair lah, saya juga ingin denger dari Edy ceritanya sebetulnya seperti apa. Tidak boleh juga sepihak saya mendengar dari satu sisi," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan Dewan Pers ingin mendengar kesaksian Edy Mulyadi mengenai video reportasenya yang menjadi salah satu bahan materi penyidikan Polri.
Nantinya, keterangan Edy akan dikonfrontir dengan penyidikan yang tengah dilakukan oleh Polri.
"Jadi memang idealnya saya denger dulu mungkin dari Edy. Bisa juga saya denger apakah keberatan itu terkait materi pemberitaannya atau saksi di dalam keterangannya yang lain yang menyangkut kesaksian yang lain. Jadi kami lagi butuh penjelasan yang utuh dulu sampai hari ini belum ada dari Edy dan Bareskrim sendiri," tukasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya melayangkan surat klarifikasi kepada dewan pers terkait penolakan pemeriksaan jurnalis Edy Mulyadi mengenai video reportase bentrokan FPI-Polri di rest area KM50 jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
"Kemarin saudara EM menolak diperiksa karena menyangkut UU Pers no 40 tahun 1999. Hari ini Bareskrim Polri telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait status kewartawanan dan perusahaan medianya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Jurnalis Edy Mulyadi telah dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik terkait video reportase bentrokan FPI-Polri di sekitar jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Senin (8/12/2020) lalu.
Dia menyampaikan pihaknya sempat menolak pemeriksaan penyidik sebagai saksi dalam hasil video reportasenya terkait bentrokan FPI-Polri. Sebab, dia hanya kapasitas menyampaikan apa yang disampaikan oleh saksi yang ada di lokasi.
"Saya bukan saksi, saya tidak mendengar, tidak melihat tidak mengetahui saat kejadian gitu loh. Kalau wawancara sama saksi kemudian berubah jadi saksi bahaya juga. Saya dengar cerita saksi, kemudian menjadi saksi," kata Edy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020).
Lagi pula, kata dia, konten video reportasenya tidak bisa diperiksa oleh Polri lantaran aturan UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Perdebatan terkait produk jurnalistik dapat diadukan ke dewan pers.
"Cuma akhirnya mereka nanya okelah saya hormati tugas. Mereka sampai pertanyaan 23 pertanyaan itu sudah selesai salat magrib saya bilang stop saya nggak mau. Kalau kalian tetep ngotot dengan pertanyaan berikutnya saya mau kembali ke pertama bahwa saya tidak bersedia diperiksa," jelasnya.
Namun, dia kembali menegosiasi mengenai pemeriksaannya tersebut. Alhasil, kedua belah pihak setuju untuk mendapatkan 3 pertanyaan akhir sehingga total menjadi 26 pertanyaan.
"Akhirnya konsultasi sama atasannya segala macam oke pak kita kasih pertanyaan penutup 3," ungkapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.