JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi membubarkan aksi massa 1812 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Selatan pada Jumat (18/12/2020). Polisi meminta kepada massa agar tidak menimbulkan kerumunan karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Pembubaran ini dilakukan polisi sekitar pukul 13.30 WIB (18/12/2020).
Polisi memberikan peringatan pada massa yang berkumpul sejak jumat siang. Setelah memberi peringatan polisi pun mendesak massa untuk mundur.
Massa terdesak hingga ke arah Jalan MH Thamrin.
Polisi mengancam akan menindak tegas bagi massa yang tidak membubarkan diri. Hal ini dilakukan polisi untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona.
Sebelumnya, polisi sudah menyatakan tak mengizinkan aksi 1812 ini berlangsung.
Sementara itu, aksi massa 1812 menuntut adanya pengusutan terkait kasus penembakan 6 anggota laskar FPI dan menuntut pimpinan FPI Rizieq Shihab dibebaskan oleh Polisi.
Seperti diketahui, pimpinan FPI Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.